Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,
أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشْرَ سِنِينَ يَدْعُو إِلَى التَّوْحِيدِ، وَبَعْدَ الْعَشْرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَتْ عَلَيْهِ الصَّلَواتُ الْخَمْسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاثَ سِنِينَ، وَبَعْدَهَا أُمِرَ بالْهِجْرَةِ إِلَى الْمَدِينَةِ، وَالْهِجْرَةُ الانْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلَى بَلَدِ الإِسْلامِ. وَالْهِجْرَةُ فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلَى بلد الإِسْلامِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إِلَى أَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا . إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا، فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾. قَالَ الْبُغَوِيُّ ـ رَحِمَهُ اللهُ: نزلت هَذِهِ الآيَةُ فِي المُسْلِمِينَ الَّذِينَ بِمَكَّةَ ولَمْ يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الإِيمَانِ. وَالدَّلِيلُ عَلَى الْهِجْرَةِ مِنَ السُّنَّةِ: قَوْلُهُ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلا تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا”.
“Rasulullah ﷺ berdakwah selama 10 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban salat lima waktu. Beliau ﷺ salat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini terus berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ,
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 97-99)
Juga firman-Nya,
“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56)
Imam al-Baghawi rahimahullah berkata,
“Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.”
Dalil hijrah dari as-Sunnah adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ,
“Hijrah tidak akan terputus hingga tobat terputus dan tobat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.”
Syarah
Pada pembahasan ini, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah membahas permasalahan tentang hijrah. Hijrah ada dua model:
Pertama: Hijrah tempat, yaitu hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam.
Dalil-dalilnya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah sebelumnya. Di dalamnya disebutkan bahwa Allah ﷻ mencela orang-orang yang tidak berhijrah padahal mereka mampu dan bumi Allah ﷻ luas. Juga Allah ﷻ menyebutkan bahwa mereka dimasukkan ke dalam neraka.
Negeri musyrik adalah yang tidak didapati di dalamnya syiar-syiar Islam secara menyeluruh. Negeri yang didapati di dalamnya sebagian kecil syiar Islam namun tidak menyeluruh maka negeri tersebut tetap dikatakan sebagai negeri musyrik.
Negeri Islam adalah yang didapati di dalamnya syiar-syiar Islam secara menyeluruh. Contoh-contoh syiar Islam adalah azan, masjid, salat Jumat, salat ‘ied, dan lainnya.
Ini adalah definisi yang disampaikan oleh para ulama. Oleh karenanya Nabi Muhammad ﷺ jika ingin menyerang suatu negeri, maka beliau terlebih dahulu melihat apakah ada azan yang dikumandangkan di negeri tersebut atau tidak. Jika terdengar azan dikumandangkan maka beliau tidak menyerangnya.
Jika kita melihat definisi ini maka negara Indonesia termasuk negara Islam. Hal ini dikarenakan syiar Islam tersebar meskipun hukum syariat yang berlaku di Indonesia masih tercampur dengan hukum karangan manusia. Akan tetapi jika kita tinjau dari syiar Islam yang bebas dikerjakan maka kita dapati Indonesia adalah negara Islam. Berbeda dengan sebagian negara seperti Singapura, Amerika, Britania, Inggris, Australia, atau Perancis maka kita dapati kaum muslimin tidak bebas dalam beribadah, yang tersebar di negeri mereka adalah syiar-syiar kesyirikan.
Apa hikmah seseorang hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam? Allah ﷻ berfirman,
﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ ﴾
“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56)
Orang yang tinggal di negeri musyrik maka akan sulit untuk beribadah kepada Allah ﷻ. Berhijrah dari negeri musyrik menuju ke negeri Islam hukumnya berlaku hingga hari kiamat.
Pada asalnya seseorang dilarang untuk tinggal di negeri kafir, Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ
“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah orang-orang musyrik.” ([6])
Hal ini dikarenakan orang yang tinggal di negeri musyrik akan kesulitan untuk menjalankan syariat. Dia juga tidak akan bisa tenang dengan melihat pemandangan kesyirikan atau aurat yang terbuka yang tersebar di mana-mana. Walaupun dia bisa merasa aman, akan tetapi apakah anaknya bisa aman? Penulis memiliki seorang kawan yang tinggal di negeri musyrik, dan dia memiliki seorang anak lelaki setingkat SMU yang selalu diejek oleh teman-temannya karena hanya dia satu-satunya yang belum pernah melakukan zina.
Seseorang boleh tinggal di negeri kafir dengan beberapa persyaratan:
Pertama : Yang paling utama adalah dia bisa menjalankan syariat Islam.
Jika seseorang tinggal di negeri kafir dan tidak bisa menjalankan syariatnya maka wajib baginya untuk berhijrah. Jika dia tetap tinggal di negeri musyrik sedangkan dia tidak bisa menjalankan syariat maka hukumnya dosa besar. Allah ﷻ berfirman,
﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri.’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 97)
Dahulu para sahabat tidak bisa ibadah di Makkah dan mereka diintimidasi, maka mereka pun berhijrah ke negeri Habasyah agar bisa beribadah kepada Allah ﷻ.
Kedua : Dia memiliki ilmu dan iman yang cukup untuk membantah berbagai macam syubhat dan menyelamatkan dirinya dari syahwat.
Banyak orang yang tidak memiliki kekuatan ilmu dan iman pergi ke negeri kafir kemudian menjadi liberal. Juga banyak para wanita yang tidak membuka auratnya di negeri-negeri kafir.
Ketiga : Dia memiliki kebutuhan di negeri musyrik tersebut, seperti belajar, berobat, berdakwah, sebagai utusan negara, atau lainnya.
Jika tidak bisa memenuhi persyaratan ini, maka hendaknya dia tetap tinggal di negeri Islam.
Dari sini kita mengetahui seperti apa negeri Islam dan negeri kafir. Anehnya, kita dapati sekelompok jihadis seperti Jamaah Islamiah yang berhijrah dari Indonesia ke Australia. Bagaimana bisa mereka berhijrah dari negeri Islam menuju negeri kafir? Hijrah model apa yang mereka lakukan? Karena yang benar berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam.
Inilah yang berkaitan dengan hijrah tempat, dan ini berlaku hingga hari kiamat. Jika Anda tidak bisa beribadah di suatu tempat maka hendaknya berhijrah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita yang berhijrah dari Rohingya ke negara-negara Islam. Atau juga seperti Dr. Dzakir Naik yang meninggalkan negaranya India ke Malaysia. Hal ini dikarenakan kondisi kaum muslimin yang minoritas selalu diintimidasi di negeri-negeri kafir, sedangkan orang -orang kafir yang minoritas di negeri Islam mereka aman.
Kedua: Hijrah maknawi, yaitu hijrah dari kemaksiatan kepada ketaatan.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ,
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah ﷻ larang” ([7])
Contohnya hijrah dari memakan harta riba, dari mendengar musik, dan lainnya.
Sumber : https://bekalislam.firanda.com/5114-pokok-ketiga-mengenal-nabi-syarh-al-ushul-ats-tsalatsah.html